Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Simak Syarat Naik Pesawat untuk Lebaran 2023 agar Mudik Aman dan Nyaman

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 01 April 2023 |19:30 WIB
Dear Traveler, Simak Syarat Naik Pesawat untuk Lebaran 2023 agar Mudik Aman dan Nyaman
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (Foto: Okezone.com)
A
A
A

SAAT ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023, dan tidak ada pembatasan atau aturan yang dirasa terlalu ketat.

Sebab pemerintah sendiri sudah meniadakan nya, sehingga Anda dapat pulang kampung khususnya bagi pemudik menggunakan pesawat terbang sebagai moda transportasinya.

Lantas, apa saja syarat naik pesawat untuk Lebaran 2023 ini?

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), diimbau untuk melakukan vaksin booster dan seluruhnya sudah ada dalam aplikasi Satu Sehat yang sebelumnya bernama PeduliLindungi, khsususnya bagi pemudik yang akan menggunakan pesawat terbang sebagai moda transportasinya.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini, masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut telah ditandatangani dan berlaku efektif sejak 25 Agustus 2022.

Kemudian aturan tersebut disepakati oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Serta sejauh ini Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerbitkan adanya revisi ketentuan, sehingga masih berlaku sampai saat ini.

Berikut syarat naik pesawat untuk menghadapi musim libur Lebaran 2023 perlu Anda ketahui;

Ilustrasi

Ilustrasi (Foto: iStock)

1. Usia 18 tahun ke atas

- PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat, sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas

- PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

2. Usia 6-17 tahun

- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah mematuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.

Infografis Tren Traveling 2023

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mana dapat menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Dikarenakan ditiadakannya pembatasan, saat ini penumpang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.

Namun harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, bahwa orang itu tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, diprediksi tahun ini akan ada 123,8 juta wisatawan yang melakukan perjalanan saat libur lebaran 2023.

Hal tersebut diungkapkan Sandiaga saat menggelar Rapat Kerja membahas kesiapan dan antisipasi pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) saat libur lebaran 2023 di Komisi X DPR RI, Rabu 29 Maret 2023.

"Ini akan mampu menciptakan 2-3 kali pergerakan dari total pergerakan tersebut. Sehingga kami menargetkan 25 persen atau di angka 300-350 juta pergerakan dari target 1,4 miliar mobilitas wisatawan nusantara tahun ini akan tercapai," kata Sandiaga dalam keterangannya.

Infografis Traveling

Kemenparekraf mengajak pelaku usaha industri parekraf memanfaatkan momen libur tersebut untuk meningkatkan penjualan sekaligus menjadi kebangkitan parekraf dengan memberikan pelayanan yang terbaik (prima).

Sehingga nantinya wisatawan dapat menikmati aktivitas wisata dengan aman, nyaman dan menyenangkan.

"Sementara itu kepada wisatawan diimbau agar senantiasa mengutaman keselamatan dan kesehatan dalam berwisata," ujarnya memungkasi.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement