Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ASN di Jepang Kena Denda Rp166 Juta Karena Merokok di Jam Kerja

Vivin Lizetha , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |10:43 WIB
ASN di Jepang Kena Denda Rp166 Juta Karena Merokok di Jam Kerja
ASN di Jepang kena denda Rp166 juta karena merokok di jam kerja. (foto: Straits Time)
A
A
A

Peraturan itu sudah berlaku sejak tahun 2008 yang berisi larangan merokok di kantor dan sekolah umum. Di tahun 2019, seorang guru di Osaka juga sempat disiplinkan dengan pemotongan gaji sementara karena kedapatan merokok saat jam istirahat.

Tak sedikit masyarakat yang menganggap peraturan itu cukup keras dan mendatangkan simpati. Mereka memberi masukan agar pegawai negeri bisa pergi ke luar lokasi gedung agar tidak ketahuan.

Namun ada juga yang beranggapan bahwa ini adalah langkah yang tepat. Karena dapat memperbanyak waktu berkualitas saat istirahat kerja. Seperti minum teh, makanan manisan, dan mengobrol.

(Vivin Lizetha)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement