Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Jenis-Jenis Sanksi bagi Turis Asing yang Langgar Ketertiban di Indonesia

Antara , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |00:03 WIB
Catat! Ini Jenis-Jenis Sanksi bagi Turis Asing yang Langgar Ketertiban di Indonesia
Petugas Imigrasi memeriksa paspor WNA di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ditjen Imigrasi)
A
A
A

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan bahwa warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi. Berikut jenis sanksi-sanksinya.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (26/3/2023).

 BACA JUGA:

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:

 

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

5. Pengenaan biaya beban dan/atau

6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement