Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal 4 Situs Sejarah di Batam yang Baru Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Sri Latifah Nasution , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |17:01 WIB
Mengenal 4 Situs Sejarah di Batam yang Baru Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Cagar budaya Makam Raja Nong Isa di Kota Batam. (Foto: ANTARA)
A
A
A

PEMERINTAH Kota Batam di Kepulauan Riau menetapkan empat peninggalan sejarah melayu menjadi situs cagar budaya yang dilindungi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 tahun 2022, tentang penetapan kawasan, situs, struktur, bangunan, dan benda cagar budaya.

“Ada empat cagar budaya tahun ini yang ditetapkan oleh Wali Kota, komplek makam zuriat (keturunan) Raja Isa (Nong Isa), makam Temenggung Abdul Jamal, rumah Limas Potong dan Perigi (sumur) Siwan di Pulau Buluh,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Muhammad Zen seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan, empat cagar budaya yang ditetapkan itu dipilih dari 25 lokasi yang sebelumnya sudah didaftarkan menjadi calon cagar budaya.

 BACA JUGA:Bandara Hang Nadim Batam Catat Pergerakan 13.000 Penumpang per Hari Jelang Tahun Baru

Makam Nong Isa

Raja Isa atau Nong Isa adalah pemimpin sekaligus perintas Batam jadi kota pelabahan yang maju. "Untuk makam zuriat Nong Isa ini memang tidak bisa terpisahkan dari sejarah Batam," kata dia.

 

Ia mengatakan, Nong Isa adalah pembuka jalan bagi sejarah Batam yang kini telah tampil sebagai kota yang penting di Indonesia.

 BACA JUGA:7 Tempat Wisata Ciamik di Batam yang Bikin Turis Betah Berlama-lama

Makam Temenggung Abdul Jamal

Untuk cagar budaya kedua, komplek makam Temenggung Abdul Jamal dia menjelaskan bahwa Temenggung itu seperti diibaratkan sebagai petugas keamanan.

Temenggung Abdul Jamal juga memiliki peran dalam sejarah Batam. Sebab, Sultan Daik Lingga, memberikan Temenggung Abdul Jamal kekuasaan di Bulang, Batam.

Namun, anaknya memindahkan ketemenggungan ini ke Singapura. Lalu, keturunan Temenggung Abdul Jamal ini berpisah dengan tanah kelahirannya, usai Traktat London.

Perigi Siwan

Cagar budaya ketiga perigi atau sumur, peninggalan dari Raja Ali Kelana yang dibuat untuk masyarakat di Pulau Buluh.

Perigi itu sedalam tujuh meter ini, mewakili situs tua yang masih dapat dilihat jejaknya di Pulau Buluh. Sumur ini berdiameter 1,5 meter ini pada bagian bawahnya ditumbuhi lumut hijau dan rerumputan dari jenis ganggang.

"Tercetak jelas tahun pembuatan 1911 pada dinding sumur bagian dalam. Sumur ini berada di halaman SMA 11 Pulau Buluh, yang dulunya adalah bekas sekolah Tionghoa bernama Kong Lip Muk," kata dia.

 Ilustrasi

Limas Potong

Keempat yaitu Rumah limas potong, adalah peninggalan rumah melayu zaman dahulu. Rumah ini hanya ditemukan di Batu Besar.

Rumah limas dalam bahasa Melayu yaitu rumah tempat keluarga berkumpul. Dia menjelaskan, rumah tersebut diberi nama rumah limas potong karena atapnya berbentuk limas dan dipotong.

"Bisa dibilang gaya arsitek masa itu. Banyak yang bangga punya rumah ini," kata Muhammad Zen.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement