KANKER payudara menduduki urutan pertama, sebagai jumlah kanker terbanyak di Indonesia. Tak hanya kasusnya yang tinggi, kanker payudara ini menjadi salah satu penyumbang kematian pertama akibat kanker.
Data Globocan tahun 2020 menyebutkan, jumlah kasus baru kanker payudara mencapai 68.858 kasus (16,6 persen) dari total 396.914 kasus baru kanker di Indonesia. Sementara itu, untuk jumlah kematiannya mencapai lebih dari 22 ribu jiwa kasus.
Masifnya kanker payudara di kalangan wanita ini, menimbulkan pertanyaan bagaimana jika pasien adalah seorang wanita yang sedang hamil? Faktanya, kasus seperti ini ada loh!
Disampaikan dr. Jeffry Beta Tenggara, Sp.PD – KHOM, ia pribadi pernah menangani pasien dengan kasus seperti ini. Sang pasien, diketahui keadaan hamil 18 minggu dan didiagnosis kanker payudara stadium 4.
Penyakit kanker tidak boleh menjadi alasan wanita mengandung untuk mengugurkan kandungannya secara sengaja dengan aborsi.
"Kehamilan 18 minggu, anaknya tidak mungkin dilahirkan, dan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk aborsi kecuali alasan medis dan kanker bukan indikasi untuk aborsi,” jelas dr. Jeffrey
Akhirnya secara otomatis, diputuskan bahwa sang calon ibu akan terus melanjutkan kehamilannya dalam keadaan pantauan intensif tim dokter. Sebagai pengobatan, layaknya pasien kanker pada umumnya yang melakukan kemoterapi, begitu pula dengan sang ibu hamil.
“Di masa kehamilan, kemoterapi hanya dengan dosis kecil. Setelah anak lahir, pengobatan bisa dilanjutkan dengan definitive treatment alias operasi dan full kemoterapi,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada kondisi seperti ini kemoterapi oun hanya dilakukan di masa kehamilan trimester dua dan tiga. Pada trimester pertama, tidak bisa dan tidak boleh dilakukan kemoterapi, sebab di usia ini janin belum terbentuk sempurna.
"Pada saat trimester 2 hingga 3 tidak ada halangan kemoterapi. Ibu hamil aman dapat kemoterapi di trimester tersebut, lantaran di trimester ini pembentukan organ di janin sudah selesai," papar dr Jeffrey lagi.
"Kemo yang diberikan adalah buying time, sampai anaknya bisa lahir dengan berat 2,5 kilogram. Dokter kandungan akan memantau janin, jika anak sudah menyentuh berat 2,5 kilogram maka akan lahir secara prematur dengan operasi sesar," imbuhnya.
Setelah pengobatan kanker sang ibu selesai, bayi baru diperbolehkan menyusui secara langsung dari payudara ibunya. Terutama jika payudara yang sebelahnya tidak operasi dan dinyatakan sehat oleh tim dokter.
BACA JUGA:WHO: Guinea Ekuatorial Laporkan Wabah Pertama Virus Marburg
BACA JUGA:Ayah Bunda Wajib Paham! Ini 4 Hak Dasar Anak dengan Kanker
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.