Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayah Bunda Wajib Paham! Ini 4 Hak Dasar Anak dengan Kanker

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |09:30 WIB
Ayah Bunda Wajib Paham! Ini 4 Hak Dasar Anak dengan Kanker
Hak-hak dasar anak penderita kanker, (Foto: Reuters/Aly Song)
A
A
A

Tahukah Anda kalau penyakit kanker menjadi paling umum atas kematian pada anak-anak di atas usia 1 tahun?

Ini artinya penyakit kanker begitu familiar dialami oleh anak-anak, termasuk di Indonesia. Mirisnya lagi, berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia menjadi pemegang angka kasus penderita kanker anak terbanyak di Asia Tenggara.

Data meencatat per 2020 ada 8.677 kasus kanker anak di Indonesia, angka yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan angka kasus di negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Dalam perawatan anak yang mengidap kanker, idealnya para orangtua memahami nyatanya anak itu punya hak-hak dasar terkait diagnosis kanker.

Menurut laman resmi International Childhood Cancer Day, Rabu (15/2/2023) ada beberapa hak dasar yang harus terpenuhi pada anak yang terdiagnosis kanker, yaitu:

1. Hak atas diagnosis dini dan tepat;

2. Hak untuk mengakses obat esensial yang menyelamatkan nyawa;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement