Disampaikan Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA, pembelian obat harus dilakukan di toko resmi seperti Apotek dengan surat izin dari Kemenkes yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
"Mengimbau kepada masyarakat, terutama ibu yang memiliki anak balita membeli obat di tempat yang resmi tokoh obat apotik atau fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Apt Dra Togi, dalam Konferensi Pers BPOM, Rabu (8/2/2023).
Begitu juga dengan pembelian obat secara online, harus dibeli di platform resmi dengan PSEF.
“Apabila harus beli secara online, belilah obat yang tertera di platform dan punya izin PSEF dari Kemenkes," tegasnya.
(Rizky Pradita Ananda)