Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Akhirnya Hentikan Produksi dan Distribusi Obat Sirup Praxion

Kevi Laras , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |10:20 WIB
BPOM Akhirnya Hentikan Produksi dan Distribusi Obat Sirup Praxion
Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KEMBALI munculnya korban gagal ginjal akut akibat penggunaan obat sirup, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi produk Praxion. Meskipun, BPOM sendiri sebelumnya menyatakan bahwa obat tersebut masuk dalam kategori aman.

Pasalnya, ada dugaan kuat karena obat sirup tersebut tercemar zat toksik (racun) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA. menyebut, dua pasien tersebut telah minum obat sirup.

"BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien pada tanggal 4 Februari 2023. Terkait perintah penghentian sementara tersebut, industri farmasi pemegang izin obat tersebut telah melakukan volunteer atau penarikan obat secara sukarela pada 5 Februari 2023," kata Dra Togi dalam Konferensi Pers BPOM disiarkan secara online di YouTube, Rabu (8/2/2023)

Meskipun dari hasil pengujian laboratorium memenuhi syarat, tapi BPOM menyebut masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, kategori aman tersebut didapatkan jika obat dikonsumsi sesuai anjuran yang tertera di obat sirup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement