Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Periskop 2023: Menilik Industri Farmasi Pasca Pelarangan Obat Sirop

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |10:00 WIB
Periskop 2023: Menilik Industri Farmasi Pasca Pelarangan Obat Sirop
Pemusnahan obat sirop tercemar, (Foto: Dok BPOM RI)
A
A
A

Menurut data BPOM, berdasar hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat 176 produk obat sirop dipastikan memenuhi ketentuan. Dengan begitu, total 508 produk obat sirop dinyatakan aman diminum.

"BPOM menyatakan bahwa 508 produk obat sirop dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan," terang keterangan resmi BPOM pada akhir 2022.

Artinya, ke-508 obat sirop tersebut aman dikonsumsi sepanjang penggunaannya sesuai dengan anjuran pakai yang ada. Maka dari itu, penting juga bagi konsumen agar mengecek terlebih dulu cara pakai obat atau tidak ragu bertanya ke apoteker atau dokter sebelum mengonsumsi obat sirop.

BPOM pun merilis bagaimana cara untuk mengetahui, apakah obat sirop yang hendak dikonsumsi itu aman atau tidak.

1. Sebelum membeli obat sirop, buka laman bit.ly/bpom-sirup-obat-aman. Jika sudah terbuka, masukkan nama obat sirop di bar pencarian.

3. Setelah itu, laman akan membawa Anda ke hasil pencarian. Jika nama obat yang dicari ada dalam hasil pencarian, maka obat tersebut masuk dalam kategori aman dikonsumsi.

4. Jika hasil pencarian tidak ditemukan, produk obat sirop tidak masuk dalam kategori aman dikonsumsi.

Selain dengan melakukan double check di laman BPOM, masyarakat perlu tahu juga bagaimana memastikan obat sirop yang akan diminum atau diberikan ke anak tidak rusak atau tak layak diminum.

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement