JELANG libur natal 2022 dan perayaan Tahun Baru 2023, pemerintah mulai mempersiapkan beberapa peraturan yang wajib ditaati untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan libur NATARU yang harus diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia.

"Mengingat libur NATARU masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan adn pengendalian Covid-19," kata Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin yang dikutip dari Reuters.
Tak hanya kemenkes, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) juga memberlakukan sejumlah peraturan yang berlaku mulai 19 Desember 2022. Dikutip dari situs KAI, ada beberapa peraturan yang dipaparkan dengan jelas dan rinci. Berikut ulasannya untuk Anda.
Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Dikutip dari situ KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.