KEMENTERIAN Kesehatan kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023. SE nomor HK.02.02/II/3984/2022, termasuk aturan perihal perjalanan kereta api.
Manager Humasda 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo menyebut karena ada SE baru maka pihaknya lantas melakukan penyesuaian aturan bagi pelanggan KAI, sejak tanggal 19 Desember 2022 kemarin diketahui PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerbitkan aturan baru terkait status penumpang anak-anak yang belum divaksin.
"Aturan diperuntukkan bagi pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin. Itu kami berlakukan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru ini, " ujar Franoto kala ditemui, Selasa (20/12/2022).
Bagi anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin Covid-19 tetap diperbolehkan naik kereta api, namun dengan syarat harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan.
Surat tersebut nantinya berisi tentang keterangan atau alasan tertentu mengapa belum divaksin. Selain itu, anak juga harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster Covid-19.
Bagi para orang tua/orang dewasa pendamping yang beluhm lengkap divaksin dosis primer (dua dosis utama) karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.