Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Jelang Libur Nataru

Kiki Oktaliani , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |04:02 WIB
Dear Traveler, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Jelang Libur Nataru
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

- PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2-6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Infografis Fakta Unik Tentang Pesawat

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam poin 2-8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement