KEPALA Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked mengatakan, pemasungan berdampak buruk terhadap fisik dan mental Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
"Secara kesehatan berdampak karena yang dipasung tidak bebas, kaki atrofi dan tidak terstimulasi," kata dr Natalia.
Meski sudah ada gerakan bebas pasung, kerap kali ODGJ atau ODMK dipasung karena kurangnya pengetahuan keluarga yang mengurus atau jauhnya akses menuju layanan kesehatan jiwa.
Dikutip dari Antara, memasung menjadi pilihan satu-satunya karena keluarga tidak tahu cara lain untuk mengendalikan ODGJ atau ODMK.
Ia mengatakan, penting untuk meminta pertolongan kepada profesional agar ODGJ dan OMDK mendapatkan penanganan yang sesuai sehingga kondisinya lebih baik.
Secara hukum, pemasungan adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi bila pihak yang memasung tidak memberikan pertolongan lebih lanjut dengan menghubungi petugas yang bisa memberikan pelayanan untuk kesehatan mental.
BACA JUGA:Aksi Heroik Bripka Amin Jadi Perisai Warga dari Tebasan Parang ODGJ hingga Terluka di Kepala
Pendiri Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo menambahkan, sebagian besar kasus pemasungan yang ditemuinya terjadi karena akses menuju layanan kesehatan jiwa terbatas. ODGJ dan ODMK terpaksa dipasung karena pihak keluarga atau yang mengurus sama sekali tidak punya pilihan lain.