ANAK muda di Selandia Baru tidak akan menjadi perokok. Hal ini karena negara tersebut sudah menerapkan larangan membeli tembakau bagi mereka yang lahir setelah tahun 2008. Peraturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.
Undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen pada Selasa (13/12/2022) menerangkan bahwa siapa pun yang lahir setelah 2008 tidak akan pernah bisa membeli rokok atau produk tembakau.

Artinya, jumlah orang yang mampu membeli tembakau akan menyusut setiap tahunnya. Pada 2050, misalnya, usia 40 tahun akan terlalu muda untuk membeli rokok.
Menteri Kesehatan Ayesha Verrall, yang memperkenalkan UU itu, mengatakan itu adalah langkah "menuju masa depan yang bebas asap rokok".
"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan menjadi 5 miliar dolar Selandia Baru (Rp50 triliun) lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit akibat merokok," terangnya.
Menurut statistik pemerintah yang dirilis pada November lalu, tingkat merokok Selandia Baru sudah mencapai titik terendah dalam sejarah, dengan hanya 8% orang dewasa yang merokok setiap hari. Angka ini turun dari 9,4% pada tahun lalu.
Diharapkan bahwa UU Lingkungan Bebas Rokok akan mengurangi angka tersebut menjadi kurang dari 5% pada 2025, dengan tujuan akhir untuk menghilangkan praktik tersebut sama sekali.