BPOM melakukan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma, dengan mengawal langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi perusahaan tersebut, pada Senin (12/12/2022).
Pemusnahan obat ini dilakukan karena produk sirup obat produksi dari PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, terhadap produk sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia juga memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.
“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ujar Penny, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (12/12/2022).
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
“Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” lanjut Penny.
BACA JUGA:Kenali Penyebab dan Pengobatan Sindrom Orang Kaku, Kelainan Saraf Langka yang Diderita Celine
PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang TMS dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022.