Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Tercemar EG-DEG, 192.207 Obat Produksi PT Ciubros Farma Dimusnahkan

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |17:10 WIB
Terbukti Tercemar EG-DEG, 192.207 Obat Produksi PT Ciubros Farma Dimusnahkan
Pemusnahan obat sirop tercemar, (Foto: Dok BPOM RI)
A
A
A

SEBAGAI tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap produk sirop obat produksi PT Ciubros Farma, akhirnya obat produksi perusahaan farmasi ini dimusnahkan.

Pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi perusahaan tersebut, diketahui dimonitor langsung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pada hari ini, Senin 12 Desember 2022.

Pemusnahan obat ini dilakukan karena produk sirup obat produksi dari PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

Disampaikan Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, produk obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, BPOM sendiri sudah memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia.

Selain itu, diperintahkan juga untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ujar Penny, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, (12/12/2022).

Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.

“Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” lanjut Penny.

Lebih lanjut dikatakan, PT Ciubros Farma sebagai produsen saat ini masih berproses untuk menarik produk-produk obatnya yang TMS dari peredaran di pasaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022.

 

(Foto: Dok BPOM RI) 

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan ke semua produk sirop obat hasil penarikan dari peredaran, atau pun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” tandas Penny.

Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.

Masyarakat diimbay untuk tidak membeli obat sembarangan, apalagi hanya tergiur karena harga murah misalnya. Belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat dan jika a ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah.

 BACA JUGA:Nikita Mirzani Alami Pengapuran Sendi, Akui Tak Bisa Menengok

BACA JUGA:Korea Selatan dan Jepang Krisis Angka Kelahiran, Kepala BNN: Sulit Terjadi di Indonesia

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement