Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat Orang Tua Pasien Ganggual Ginjal Akut, Begini Respon Kemenkes

Kevi Laras , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |10:59 WIB
Digugat Orang Tua Pasien Ganggual Ginjal Akut, Begini Respon Kemenkes
Obat sirop, (Foto: Reuters)
A
A
A

PARA orang tua dari pasien gangguan ginjal akut pada anak, terkait kasus cemaran obat sirop belakangan ini diketahui telah melayangkan gugatan kepada Kementerian Kesehatan RI. 

Namun, dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas terkait.

"Belum kita terima sampai sekarang tuntutannya,” ujar dr. Nadia kepada awak media saat ditemui di Gedung Kemenkes, baru-baru ini.

Ia menilai, jika dari wewenang Kementerian Kesehatan, pihaknya sudah mengambil kebijakan untuk penghentian obat sirop.

"Kalau kewenangan Kemenkes kita sudah, terakhir kan enggak ada tambahan kasus baru. 324 kan dari akhir November 2022. Jadi kita betul mengambil kebijakan, bahwa kita menghentikan semua jenis obat sirop atau obat cair,” sambubngnya lagi.

Sehubungan dengan tuntutan dari para orang tua pasien, dr. Nadia menjelaskan lebih lanjut butuh melihat kasus ini lebih dalam dulu untuk memahami seperti apa tuntutan dari para orang tua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement