Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat KKI karena Kasus Obat Sirop Tercemar, BPOM: Silakan Saja!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |16:57 WIB
Digugat KKI karena Kasus Obat Sirop Tercemar, BPOM: Silakan Saja!
Kepala BPOM RI, Penny Lukito (Foto: Tangkapan layar Zoom)
A
A
A

Penny menerangkan, pihak BPOM akan berdiskusi dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah terkait masalah ini.

"Tentunya Kejaksaan Agung akan membantu BPOM untuk menjelaskan sejelas-jelasnya masalah ini," tutupnya singkat.

Sebagai informasi, KKI mengajukan gugatan dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. Sikap BPOM sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani kasus ini, dianggap KKI bisa membahayakan masyarakat. Selain itu BPOM juga dinilai tak menjalankan kewajiban, tugasnya untuk mengawasi peredaran obat sirop dengan baik.

KKI pun menyayangkan keputusan BPOM untuk melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian obat sirup kepada industri farmasi. Hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asa profesionalitas.

 BACA JUGA:Bantah Kecolongan Soal Obat Sirop Tercemar, BPOM: Ada Pihak Lain Terlibat

BACA JUGA:BPOM: Harga dan Kelangkaan Bahan Baku, Penyebab Obat Sirop Tercemar EG dan DEG

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement