Penny menerangkan, pihak BPOM akan berdiskusi dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah terkait masalah ini.
"Tentunya Kejaksaan Agung akan membantu BPOM untuk menjelaskan sejelas-jelasnya masalah ini," tutupnya singkat.
Sebagai informasi, KKI mengajukan gugatan dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. Sikap BPOM sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani kasus ini, dianggap KKI bisa membahayakan masyarakat. Selain itu BPOM juga dinilai tak menjalankan kewajiban, tugasnya untuk mengawasi peredaran obat sirop dengan baik.
KKI pun menyayangkan keputusan BPOM untuk melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian obat sirup kepada industri farmasi. Hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asa profesionalitas.
BACA JUGA:Bantah Kecolongan Soal Obat Sirop Tercemar, BPOM: Ada Pihak Lain Terlibat
BACA JUGA:BPOM: Harga dan Kelangkaan Bahan Baku, Penyebab Obat Sirop Tercemar EG dan DEG
(Rizky Pradita Ananda)