Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka di Kasus Obat Sirup

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Kamis, 17 November 2022 |15:19 WIB
BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka di Kasus Obat Sirup
Obat sirup (Foto: Health world)
A
A
A

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito mengatakan, sudah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"BPOM melakukan penindakan terhadap 5 industri farmasi produksi sirup obat mengandung cemaran di atas ambang batas dan satu distributor bahan kimia dan pemalsuan pengoplosan propilen glikol," ujarnya saat konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022).

 obat sirup

"PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.

 BACA JUGA: 14 Kasus Gagal Ginjal Akut Dirawat di RSCM, Kemenkes: Tidak Ada yang Komorbid!

Penny menambahkan, untuk PT Ciubros Farma masih dilakukan proses penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi. Ia pun meyakini selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.

"Demikian juga PT Samco Farma, BPOM masih proses investigasi untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara untuk dua sarana distributor PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, kata Penny, BPOM berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejagung untuk penegakan hukum sehingga memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari banyaknya anak-anak yang terkena gagal ginjal akut. Banyak dari mereka yang menjadi korban meninggal dunia.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement