PEMERINTAH diketahui akan mengeksekusi suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) hanya dalam hitungan jam.
Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) yang secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO.
Lantas bagaimana supaya pemerintah tidak melanggar putusan MK? Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital dijalankan bersamaan.
"Simulcast saja. Dua-duanya berjalan,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru mematikan siaran TV analog. Dia juga meminta agar di saat bersamaan, Pemerintah membawa persoalan ini ke DPR agar ada jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama.
Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap. Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan dan yang jelas, tidak ada putusan MK yang dilawan,” sambungnya.
Sebagai informasi, putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).