Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Disebut Aman, Ternyata Paracetamol Afi Farma Mengandung Cemaran Etilen Glikol!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |16:20 WIB
 Sempat Disebut Aman, Ternyata Paracetamol Afi Farma Mengandung Cemaran Etilen Glikol!
Obat sirup (Foto: Bol news)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui meralat status keamanan obat paracetamol Afi Farma, yang sebelumnya masuk dalam kategori aman dikonsumsi.

Kini obat tersebut dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, yang artinya obat tersebut tidak aman dikonsumsi.

 obat sirup

Informasi ini membuat masyarakat kalang kabut. Bagaimana tidak, yang sebelumnya dinyatakan aman, lalu direvisi jadi tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Kementerian Kesehatan menanggapi masalah ini. Dijelaskan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.

Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.

"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," terang Syahril di konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).

Nah, 102 daftar obat didapatkan dari rumah pasien yang meminum obat-obatan tersebut, kemudian pasien ini didiagnosis alami gangguan ginjal akut. Sudah pasti masih banyak obat cair yang ada di pasaran, maka dari itu semua obat di luar daftar 102 Kemenkes pun ikut diperiksa BPOM.

 BACA JUGA:Polemik Cemaran Obat Sirop, Industri Farmasi Tak Lapor Perubahan Bahan Baku ke BPOM?

"Apabila obat itu masuk dalam kategori sirup, maka dilakukan pemeriksaan kuantitatif oleh BPOM terhadap obat tersebut untuk mencari tahu apakah ada cemaran EG dan DEG atau tidak di dalam obat itu," tambah Syahril.

Dengan kata lain, kalau pun memang ada perubahan status keamanan obat yang dirilis BPOM, itu merupakan hasil pemeriksaan BPOM. Kemenkes hanya memberikan rekomendasi untuk melakukan pengujian pada sejumlah obat yang diduga ada kaitannya dengan penyebab anak-anak alami gangguan ginjal akut.

Hingga 31 Oktober 2022, jumlah pasien gangguan ginjal akut yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 46 pasien. Mereka dirawat di 27 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Berikut sebaran kasus pasien gangguan ginjal akut yang masih dirawat di rumah sakit:

1. RSCM (10 pasien)

2. RSUP Dr M Djamil (7)

3. RS Anak dan Bunda Harapan Kita (3)

4. RSUP H Adam Malik (2)

5. RS Umum Daerah I Lagaligo (2)

6. RSUP Dr Sardjito (1)

7. RS Fatima Pare-Pare (1)

8. RS Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin Palembang (1)

9. RS Umum Daerah Aeramo Kabupaten Nagekeo (1)

10. RS Umum Prof Dr WZ Johanes (1)

11. RS Umum Daerah Daya Kota Makassar (1)

12. RS Umum Daerah Sultan Iskandar Muda Nagan Raya (1)

13. RS Primaya PGI Cikini (1)

14. RS Umum Daerah Rote Ndao Ba'a (1)

15. RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo (1)

16. RS Umum Daerah Pasar Minggu (1)

17. RS Umum Daerah Balaraja (1)

18. RS Umum Daerah Kep. Mentawai (1)

19. RS Umum Daerah Dr Zainoel Abidin (1)

20. RS Umum Daerah Kabupaten Malinau (1)

21. RS Kartini (1)

22. RS Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (1)

23. RS Borneo Citra Medika (1)

24. RS Umum Daerah Dr Soedarso Pontianak (1)

25. RS Umum Daerah Dr Saiful Anwar (1)

26. RS AL Jala Ammari Makassar (1)

27. RS Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari (1).

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement