Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amit-Amit Kena Stroke, Berobatnya Ditanggung BPJS Gak Ya?

Kevi Laras , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2022 |12:30 WIB
Amit-Amit Kena Stroke, Berobatnya Ditanggung BPJS Gak Ya?
Ilustrasi Kena Stroke. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

DARAH tinggi memang menjadi salah satu penyakit yang paling banyak menyerang masyarakat Indonesia. Gaya hidup tidak sehat, ditambah konsumsi makanan yang sembarangan memang menjadi penyebab utama penyakit ini.

Ketika mengalami darah tinggi, memang ada beberapa penyakit yang bisa menyerang seperti jantung dan yang paling sering adalah stroke. Stroke di Indonesia menjadi salah satu penyakit yang harus dihindari karena bisa menyebabkan kematian.

Tapi, bagi mereka yang terkena stroke apakah ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Koordinator Substansi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Theresia Sandra Diah Ratih, masyarakat tidak perlu khawatir karena pengobatan untuk stroke ditanggung oleh BPJS.

Stroke

"Don't worry, iya ditanggung," jelas dr Thersesia dalam meet the expert: "Setiap Menit Berharga, SEGERA KE RS di RS Pusat Otak Nasional Cawang, Jumat (28/10/2022)

Sementara salah satu Rumah Sakit yang melayani pengobatan stroke yaitu RS Pusat Otak Nasional Cawang (RSPON). Dalam penjelasannya, Direktur Utama RSPON dr. Mursyid Bustami, pengobatan stroke cukup memakan waktu dan biaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement