MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menampung semua masukan terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai kontra produktif terhadap sektor pariwisata.
“Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berdampak terhadap industri pariwisata terutama hotel. Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri, pelaku pariwisata, dan terus menampung masukan dari masyarakat,” ujar Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara virtual.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) disebut terus melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR RI berkaitan dengan penolakan sejumlah pasal dalam RKUHP.
Sandiaga mengimbau seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dan masyarakat untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif meskipun ada keberatan dari berbagai pemangku kepentingan atas pasal-pasal RKUHP yang dianggap bakal menghambat laju sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Mudah-mudahan bisa mendapatkan satu titik temu dari pemikiran untuk kemajuan sektor parekraf. Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), beberapa asosiasi, dan usaha pariwisata. Ini akan kami sampaikan kepada DPR,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih dalam proses pembahasan dan penyampaian pendapat awal mengenai penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP. Menparekraf juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Wakil Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali.
“Dalam kebangkitan parekraf, isu-isu seperti ini yang kemungkinan mengganggu momentum kebangkitan sektor parekraf. Memang ada pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya, tapi khususnya di sektor parekraf, harus kita pastikan bahwa ini takkan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata,” kata mantan Wagub DKI Jakarta ini.