KASUS gangguan ginjal akut menghebohkan sekaligus menimbulkan kecemasan dari masyarakat. Bagaimana tidak, penyakit ini diderita oleh anak-anak mulai usia bayi hingga lima tahun.
Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Menkes) RI, hingga saat di Indonesia sendiri total kasus gangguan gagal ginjal akut adalah 241 kasus dan 133 di antaranya meninggal dunia.

Sayangnya sampai sekarang kasus tersebut masih dalam penelitian penyebab dan cara mengatasinya. Tak heran bila penyakit ini bisa masuk dalam status kejadian luar biasa atau KLB.
Namun Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan gagal ginjal akut bukan sebagai penyakit kejadian luar biasa (KLB).
"Belum masuk KLB," ujar Menkes dalam konferensi pers terbaru hari ini, Jumat (21/10/2022).
BACA JUGA : 133 Anak Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut, Menkes: Dipastikan Karena Etilen Glikol!
Pernyataan Menkes tentu saja berbanding terbalik dengan Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman yang sudah mendesak Kementerian Kesehatan untuk menetapkan gangguan ginjal akut sebagai KLB atau kejadian luar biasa.
BACA JUGA : Menkes Budi Tegaskan Gangguan Ginjal Akut pada Anak bukan karena Covid-19
Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.
"Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma," tegas Dicky Budiman, pada MNC Portal, baru-baru ini.