KEMENTERIAN Kesehatan telah mengeluarkan imbauan ke masyarakat bahwa penggunaan obat cair untuk sementara ini perlu dihentikan. Tapi, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyarankan, pada kondisi tertentu obat cair tetap dipakai.
"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI yang diterima Okezone, Kamis (20/10/2022).

Dalam pernyataan resminya juga, IAI mengungkapkan bahwa menghargai kebijakan pemerintah melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak.
Dijelaskan juga di sana bahwa senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat, namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen ada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol.
"Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," ungkap laporan tersebut.
Obat yang beredar di masyarakat, sambung laporan tersebut, sedianya sudah mendapat izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106.
Lebih lanjut, obat yang mendapat izin edar dari BPOM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
IAI juga mengimbau kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian dan di sarana pelayanan kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi.
"Kami juga mengimbau kepada apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan nakes lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien atau masyarakat," tambah laporan itu.
"IAI juga mengimbau kepada apoteker untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gangguan ginjal akut." sambung IAI.
(Vivin Lizetha)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.