Keenam orang yang diamankan imigrasi tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinasi oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.
Petugas Imigrasi juga telah memanggil MAH, tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia. Keenam warga asal Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Tindakan administratif keimigrasian akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2022. Kebijakan itu merujuk pada Pasal 122 huruf a, Pasal 123 huruf a, dan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
(Rizka Diputra)