Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Kasus Obat Sirup Anak Terkontaminasi di Afrika, Badan POM Larang Pemakaian Dietilen Glikol dan Etilen Glikol

Kevi Laras , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |07:37 WIB
Marak Kasus Obat Sirup Anak Terkontaminasi di Afrika, Badan POM Larang Pemakaian Dietilen Glikol dan  Etilen Glikol
Ilustrasi obat sirup anak, (Foto: Freepik)
A
A
A

KASUS obat sirup untuk anak yang terkontaminasi di Gambia, Afrika tengah menjadi sorotan dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Menyikapi kasus banyaknya anak yang tewas paska mengonsumsi obat sirup terkontaminasi tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM akhirnya mengambil sikap untuk mengeluarkan keterangan tertulis pelarangan pemakaian dua zat yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam obat sirup.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi. Bahwa, semua produk obat sirup untuk anak mau pun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," bunyi keterangan Badan POM diterima MNC Portal, Minggu (16/10/2022)

Lebih lanjut, Badan POM mengatakan sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), empat produk obat hasil produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup telah dipastikan produk obat sirup ini tidak berada di Indonesia. Sebab tidak terdaftar dalam Badan POM Indonesia.

"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia,” tegas Badan POM.

Tidak hanya itu, pihak produsen yang bersangkutan juga disebut tidak terdaftar di Indonesia.

“Dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tandas Badan POM lagi.

Sehubungan dengan ini, Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan konsumsi produk obat. Hanya gunakan produk yang telag terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsinya.

 BACA JUGA:Penyebab Gangguan Ginjal Akut Anak Masih Misteri, Kemenkes: Kami Butuh Waktu

 BACA JUGA:Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes: Anak yang Air Seninya Sedikit Harus Dibawa ke RS

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement