Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas! Ini Risiko dan Sanksi bagi Penumpang yang Mabuk Alkohol di Pesawat

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 15 Oktober 2022 |01:30 WIB
Awas! Ini Risiko dan Sanksi bagi Penumpang yang Mabuk Alkohol di Pesawat
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Hukuman kurungan penjara

Jika ketahuan ada penumpang yang mabuk berat, bahkan hingga membuat kericuhan di dalam pesawat selama penerbangan berlangsung. Maka ia akan dikenakan tindak pidana.

Pelanggar akan menerima hukuman maksimum dua tahun penjara, menurut Otoritas Penerbangan Sipil. Serta denda hingga USD145.000 atau setara dengan Rp2.077.560.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement