MALAYSIA melalui Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan baru dengan tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang atau selama perjalanan udara.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin mengatakan, berdasarkan penilaian situasi Covid-19 serta dengan memertimbangkan kebutuhan saat ini, KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat.
"Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022," ujar dia, mengutip laman Antara.
Meski demikian, ia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma.
Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
Individu yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib bermasker.
Khairy mengatakan, keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus Covid-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.