Di sisi lain, ada beberapa produk yang ternyata dikecualikan dari izin edar BPOM, antara lain:
1. Mempunyai masa simpan atau kadaluarsa kurang dari 7 hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label.
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
4. Pangan olahan siap saji.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.