Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petisi Masyarakat dan Turis Asing di Canggu: Suara Bising Bar Lebih Parah dari Gempa Bumi

Antara , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |13:29 WIB
Petisi Masyarakat dan Turis Asing di Canggu: Suara Bising Bar Lebih Parah dari Gempa Bumi
Turis asing menikmati keindahan pantai Canggu, Bali (Foto: Instagram/@chels.rs)
A
A
A

MASYARAKAT dan warga asing di Canggu, Kabupaten Badung, Bali mengirim surat terbuka dan petisi bertajuk 'End Extreme Noise in Canggu' kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh, di antaranya Megawati Soekarnoputri, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Gubernur Bali Wayan Koster, dan PHDI Pusat.

"Kami bersama-sama mewakili penduduk Bali dan terutama kami yang bekerja dan tinggal di Canggu, merasa terenyuh melihat Bali yang dirusak habis-habisan oleh bar-bar, beach club-beach club, night club-night club," kata penggagas petisi, P Dian, di Denpasar, mengutip Antara.

Dalam surat terbuka dan petisi bertajuk 'End Extreme Noise in Canggu' (Basmi Polusi Suara di Canggu) yang didukung 6.854 masyarakat dan warga asing hingga Senin (12/9/2022) pukul 11.00 Wita itu, ia menjelaskan Pulau Dewata yang begitu terkenal karena kedamaian, keindahan, dan budaya hingga memenangkan sebagai pulau nomor 1 di dunia itu, kini diganggu suara menggelegar dari bar-bar terbuka di Batu Bolong maupun di Brawa.

"Hampir setiap malam dalam seminggu, setiap minggu, setiap bulan, sebelum maupun kini setelah pandemi, membuat manusia tidak mungkin beristirahat tidur di malam hari, di jam-jam normal seperti di atas jam 22, karena suara menggelegar dari bar-bar terbuka yang bersebelahan dengan pura-pura suci Bali, hingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar. Lebih parah daripada gempa bumi," katanya.

BACA JUGA: Heboh Money Changer Tipu Turis Asing di Bali, Jumlah Uang Dikurangi
Spot Berburu Kerajinan Tangan di Bali

Menurut dia, gangguan suara ini berlangsung hampir setiap malam, hingga jam 1, jam 2, jam 3, bahkan kadang jam 4 pagi.

"Negara lain selalu mempunyai aturan resmi bahwa terutama di atas jam 22.00, tidak diperbolehkan suara keras apapun atau oknum-oknum tersebut langsung mendapatkan sanksi penalti yang berat, bahkan bisa langsung disegel dan dicabut izin operasionalnya," katanya.

Sebelum pandemi, Satpol PP sudah menegur keras dan mengancam segel pada sembilan bar di Canggu yang bising dan beroperasi hingga subuh, tetapi sayangnya tidak diindahkan oleh banyak bar-bar terbuka ini hingga setelah pandemi justru semakin parah.

"Keributan-keributan ini telah menimbulkan penderitaan terhadap ribuan orang, baik penduduk Bali, ekspatriat maupun wisatawan mancanegara maupun domestik, yang langsung angkat kaki meninggalkan Canggu maupun Bali sambil bersumpah tidak akan pernah kembali ke Bali lagi," katanya.

Pulau Bali yang konon sedamai dan seindah surga itu, ternyata memiliki tempat yang sangat gaduh hiruk pikuk oleh suara menggelegar loud speaker bar-bar, sepeda motor dan wisatawan mabuk-mabukan, tentu pemerintah tidak menargetkan Bali yang begitu tinggi nilai kesuciannya itu untuk wisatawan murahan, yang datang hanya untuk berhura-hura, karena di negara asal mereka jelas-jelas tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan seperti di Bali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement