Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

60% Pengguna Pinjol Anak Muda 19-24 tahun, Apa Sih Penyebabnya?

Siska Permata Sari , Jurnalis-Sabtu, 13 Agustus 2022 |20:38 WIB
60% Pengguna Pinjol Anak Muda 19-24 tahun, Apa Sih Penyebabnya?
Ilustrasi Pinjol. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tindakan-tindakan konsumtif tersebut, bisa saja dipicu oleh media sosial. “Kalau saya selalu bilang tantangan generasi muda sekarang adalah bagaimana mereka bisa bijak dalam menggoyangkan jempolnya. Rasa konsumtif itu timbul kan karena media sosial,” ujar Mada.

Demi mencegah hal itu terjadi, dia menyarankan anak muda untuk kesadaran diri sendiri atau awareness agar tidak mudah berutang. “Yang paling utama, tantangan terbesar masyarakat kita ini adalah, kesadaran diri sendiri,” katanya.

Sekadar informasi, OJK sudah merilis daftar pinjol legal pada April 2022. Mengutip dri laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement