Penanganan yang dilakukan terhadap mamalia berjenis kelamin jantan tersebut, berupa pengukuran panjang tubuh, yakni mencapai 167 centimeter, lingkar tubuh 82 centimeter dan beratnya mencapai 20 kilogram.
Petugas bersama masyarakat juga melakukan bedah perut dan mengambil sampel sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan mamalia dilindungi Undang-undang yang terdampar.
"Penanganan terakhir yang dilakukan terhadap lumba-lumba itu, yakni dikubur di sekitar pemakaman Dusun Gili Air, sore tadi," kata Heni.
(Rizka Diputra)