2. Wajib tes Covid-19: Wajib tes PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) jika baru mendapatkan vaksinasi primer dosis 1.
3. Surat keterangan: Bagi orang-orang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah dan tanpa perlu testing Covid-19.
4. Kartu vaksinasi anak: Bagi anak usia di bawah 6 tahun yang ikut perjalanan, dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, tapi wajib menjalani testing Covid-19. Dengan catatan harus ada pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
"Untuk anak usia dibawah 6 tahun hendak ikut perjalanan, dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing Covid-19. dengan catatan ada pendamping dan jika pendamping perjalanan memenuhi syarat sesuai ketentuan," pungkas Prof. Wiku
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.