Sementara itu, diketahui lebih lanjut aturan sosial di setiap tingkat Kabupaten atau Kota yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini di level 1 maka kapasitas sudah capai 100 persen. Namun, acara tetap diadakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Untuk pengaturan sosial masyarakat, berlakunya PPKM level di tiap kabupaten/kota. Secara umum kapasitas aspek masyarakat di level 1 yaitu 100 persen, sedangkan level 2, 75 persen dan dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegas Prof. Wiku
BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan 16 Pasien Probable Hepatitis Akut Negatif Covid-19
BACA JUGA:4 Cara Meredakan Pandemic Anger, Kelelahan Mental Akibat Covid
(Rizky Pradita Ananda)