Sementara itu, diketahui lebih lanjut aturan sosial di setiap tingkat Kabupaten atau Kota yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini di level 1 maka kapasitas sudah capai 100 persen. Namun, acara tetap diadakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Untuk pengaturan sosial masyarakat, berlakunya PPKM level di tiap kabupaten/kota. Secara umum kapasitas aspek masyarakat di level 1 yaitu 100 persen, sedangkan level 2, 75 persen dan dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegas Prof. Wiku
BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan 16 Pasien Probable Hepatitis Akut Negatif Covid-19
BACA JUGA:4 Cara Meredakan Pandemic Anger, Kelelahan Mental Akibat Covid
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.