Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja Zat yang Terkandung Dalam Ganja untuk Kepentingan Medis?

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |16:56 WIB
Apa Saja Zat yang Terkandung Dalam Ganja untuk Kepentingan Medis?
Ganja untuk medis (Foto:Business insider)
A
A
A

Ia menerangkan, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sendiri, pada bagian Menimbang huruf C, mengakui bahwa narkotika dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan - jadi memang secara regulasi sudah ada pengakuan itu.

"Sayangnya, ada kesalahan pembuat UU dalam merumuskan norma ... Pertimbangan ini ibarat asbabun nuzul, secara internasional juga diakui seperti ini. Pelarangannya ini melarang prinsip ini," kata Ma'ruf kepada BBC News Indonesia.

"Yang sepatutnya diregulasi bukan pelarangan total, tapi terkait peredaran gelapnya," ia menambahkan.

Lebih jauh, kata Ma'ruf, uji materi UU Narkotika bermaksud membuka ruang reformasi kebijakan narkotika yang hari ini berlaku di indonesia - bahwa narkotika harus dilekatkan dengan prinsip kesehatan dan bukan penegakan hukum.

"Semangat itu yang jadi spirit kami dalam mengajukan judicial review ini," ujarnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement