PERDANA Menteri Korea Selatan mengatakan Korsel akan mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing yang belum divaksinasi mulai 8 Juni dan juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Meski demikian Korsel tetap memberikan syarat tes PCR. Mereka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dilakukan sebelum kedatangan.
Selain itu mereka juga harus menjalani tes PCR 72 jam setelah tiba.

"Saat ini ada kewajiban karantina 7 hari bagi kedatangan asing yang belum mendapatkan vaksin, persyaratan tersebut akan dicabut mulai 8 Juni terlepas dari status vaksin mereka," kata Han sebagaimana dikutip dari Reuters.