Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Akan Dicabut Agustus 2022? Ini Kata Satgas Covid-19

Kevi Laras , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |17:45 WIB
PPKM Akan Dicabut Agustus 2022? Ini Kata Satgas Covid-19
Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok Satgas Covid-19)
A
A
A

JAKARTA-Beredar ramai kabar soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia yang akan segera dicabut, tepatnya pada Agustus 2022.

Merespon kabar ini, Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, menjelaskan kalau PPKM masih berlaku hingga detik ini.

"PPKM masih berlaku sampai dengan saat ini," ujar Wiku secara singkat kepada MNC Portal, Senin (30/5/2022)

Jika ada memang ada pencabutan aturan PPKM, secepatnya akan disiarkan kepada khalayak umum.

“Pemerintah akan memberitahukan pada publik bila ada perubahan," sambungnya.

 BACA JUGA:Setuju PPKM Dihapus, IDI: Asal Jangan Jumawa

BACA JUGA:Jabodetabek PPKM Level 1, Perkantoran WFO 100 Persen

Sebelumnya, Ahli Epidemiolog UI, Prof. dr. Pandu Riano menjelaskan jika ada proses transisi secara bertahap untuk PPKM di Indonesia. Hal tersebut, ia sampaikan setelah mengikuti rapat terbatas (Ratas) bersama pemerintah.

Prof Pandu mengatakan, Agustus mendatang diharapkan PPKM sudah bisa dicabut. Namun tak menampik, keputusan besar ini masih harus melihat perkembangan ke depannya.

"Ada beberapa persyaratan nanti berdasarkan situasi masing masing wilayah secara bertahap. Diharapkan nanti sampai Agustus bisa semuanya dihentikan, kalau tidak ada apa-apa (perkembangan), kalau cakupan vaksinasi boosternya tinggi dan sebagainya," ujar Prof.Pandu saat dihubungi MNC Portal.

Kendati demikian, Prof Pandu menegaskan kepastian pencabutan aturan PPKM akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Itu yang diusulkan ke Rapat Terbatas Kabinet. Tergantung keputusan Ratas, yang diumumkan pak Presiden atau Pak Luhut," tutupnya singkat.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement