Barang berharga dan barang terlarang
Barang-barang ini tidak boleh dikemas dalam tas tangan

Sebelumnya, seorang petugas polisi mengatakan bahwa barang-barang yang dilarang meliputi: Palu, paku, obeng, alat kerja tajam, gunting, perlengkapan perawatan pribadi, semua jenis pedang dan benda tajam, borgol, senjata api, senjata laser, kelelawar, bela diri, senjata seni dan latihan.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.