Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Ini Aturan Memotret Pakai Lensa Tele di Stasiun Kereta Api

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |12:05 WIB
Dear Traveler, Ini Aturan Memotret Pakai Lensa Tele di Stasiun Kereta Api
Ilustrasi kereta (dok Freepik)
A
A
A

BEBERAPA waktu lalu sempat viral di media sosial unggahan warganet yang mengeluhkan dirinya ditegur petugas karena memotret KRL JR 203 New Livery dengan lensa tele di Stasiun Pasar Minggu.

Di unggahan tersebut, warganet mengaku ditegur petugas keamanan dalam (PKD) saat akan memotret KRL JR203 karena menggunakan lensa tele.

“Kalau kameranya seperti ini (pakai lensa tele) harus ada izin pak,” cerita seseorang dalam unggahan itu menirukan PKD.

Si pengunggah lalu berusaha menjelaskan bahwa kamera yang dipakainya adalah mirrorless, sehingga seharusnya diperbolehkan.

Lantas seperti apa sebenarnya aturan memotret pakai lensa tele di stasiun?

Melansir laman Twitter resmi @keretaapikita, berikut beberapa aturan memotret:

1. Alat yang diperbolehkan namun harus berizin

Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan namun harus berizin adalah:

Tripod

Microphone

Lighting Drone

Serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya

infografis

BACA JUGA:Wisatawan Berlibur ke Bali Bisa Nikmati 7 Kharisma Event Nusantara, Apa Saja?

2. Alat yang diperbolehkan

Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan tanpa harus berizin adalah:

Smartphone

Kamera DSLR

Kamera aksi

Kamera mirrorless

Monopod/tongsis

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement