MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat utamanya ialah wajib melakukan vaksinasi lengkap dan vaksin booster.
"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi saat Live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, belum lama ini.

Sementara masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis satu maka harus melakukan tes swab PCR sebagai syarat perjalanan mudik.
BACA JUGA : Studi: Vaksin Booster Dosis Kedua Lindungi Lansia dari Covid-19