Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hanya Boleh Lewat Jalur Ini, Warga Timor Leste Masuk Indonesia Wajib Bayar Rp500.000

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |03:04 WIB
Hanya Boleh Lewat Jalur Ini, Warga Timor Leste Masuk Indonesia Wajib Bayar Rp500.000
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim (Foto: Imigrasi Atambua)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA) mulai Rabu, 6 April 2022.

Untuk Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada sembilan negara ASEAN untuk bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak diperpanjang, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kemudian 43 negara termasuk Timor Leste mendapatkan VKSKKW atau VoA hanya membayar Rp500.000 per visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement