Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skuter Listrik di Malioboro Dilarang, Ini Kata Dinas Pariwisata DIY

Erfan Erlin , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |20:04 WIB
Skuter Listrik di Malioboro Dilarang, Ini Kata Dinas Pariwisata DIY
Jalan Malioboro Yogyakarta (dok ANTARA)
A
A
A

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X melarang operasional skuter atau otoped listrik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur DIY nomor 551 /4671 yang dikeluarkan tertanggal 31 Maret 2022 ini. SE ini berisi Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

SE ini untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

"Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik," kata Sultan.

(Kurniawati Hasjanah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement