Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Naik Pesawat di Bandara Lombok Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Antara , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |01:30 WIB
<i>Dear</i> Traveler, Naik Pesawat di Bandara Lombok Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Calon penumpang pesawat di Bandara Lombok, NTB (Foto: Instagram/@lombokairport)
A
A
A

PT ANGKASA Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan syarat penerbangan telah dilonggarkan tanpa tes swab antigen atau PCR, namun penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto.

Sesuai SE Kemenhub nomor 21 Tahun 2022 syarat pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Infografis Bandara Instagramable

Namun, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau tes swab antigen (1x24 jam).

"Vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tidak diwajibkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Pengecekan PeduliLindungi ini untuk mengecek calon penumpang tersebut layak terbang atau tidak," katanya.

Dijelaskannya, pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, harus memiliki hasil negatif tes PCR atau tes swab antigen sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement