DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival alias VOA), khusus pariwisata bagi 23 negara yang akan berkunjung ke Bali.
"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Aturan ini berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022 lalu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, VOA khusus wisata hanya bisa diperoleh oleh subjek orang asing bila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di counter imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan satuan tugas covid-19.