Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makin Longgar, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal hingga Bioskop di Jakarta saat PPKM Level 2

Antara , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |12:01 WIB
Makin Longgar, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal hingga Bioskop di Jakarta saat PPKM Level 2
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 75 persen.

Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 75 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 75 persen.

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. (PUT)

(Kurniawati Hasjanah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement