Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turis Asing Bisa Pelesiran ke Indonesia Lewat Bali dan Kepri, Simak Nih Syaratnya!

Antara , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |02:04 WIB
Turis Asing Bisa Pelesiran ke Indonesia Lewat Bali dan Kepri, Simak Nih Syaratnya!
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Sedangkan untuk penggunaan e-Visa Dalam kurun waktu 15 Oktober 2021-28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (e-Visa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.

Adapun jumlah pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Prancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

Adapun beberapa syarat untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri di antaranya memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan, surat penjaminan dari penjamin, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.

Infografis Spot Kerajinan Tangan Bali

Selain itu, melampirkan bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara USD2.000, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

Syarat lainnya yaitu memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement