Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Harus Lewat PCR, Kenali Kriteria Pasien Covid-19 Sembuh versi Kementerian Kesehatan

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Sabtu, 05 Februari 2022 |20:34 WIB
Tak Harus Lewat PCR, Kenali Kriteria Pasien Covid-19 Sembuh versi Kementerian Kesehatan
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

Bagaimana dengan situasi pasien konfirmasi positif Covid-19 tapi sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri atau isolasi terpusat?

Pada situasi tersebut, Kemenkes menyatakan Anda dapat melakukan pemeriksaan NAAR termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct<35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasinya. "Pembiayaan pemeriksaan dilakukan secara mandiri," tegas Kemenkes.

Tapi, apa jadinya kalau pasien konfirmasi Covid-19 sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam?

"Untuk kondisi tersebut, pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh yang sudah ditetapkan Kemenkes," ungkap laporan tersebut.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement