Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omicron Menggila, Begini Sederet Aturan Masuk Arab Saudi, UEA, Qatar, dan Kuwait

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |18:06 WIB
Omicron Menggila, Begini Sederet Aturan Masuk Arab Saudi, UEA, Qatar, dan Kuwait
Ilustrasi traveling (dok iStock)
A
A
A

3. Qatar

Pemerintah Qatar cuma menerima wisatawan yang sudah disuntik vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Dosis vaksinasi terakhir sebelum keberangkatan paling lambat 14 hari. Wisatawan yang berasal dari negara-negara dengan status Level 3 Covid-19 harus menjalani tes PCR setidaknya 72 jam sebelum tiba di Qatar. Mereka juga mesti kembali menjalani tes PCR paling lama 36 jam sebelum kedatangan. Sementara wisatawan yang berasal dari negara berstatus Level 4 Covid-19 harus menjalani tes PCR sebelum keberangkatan dengan hasil negatif dalam waktu 72 jam. Mereka juga harus menjalani karantina di hotel selama dua hari. Bagi wisatawan dari negara dengan status Level 3 dan Level 4 Covid-19 yang belum divaksin wajib menjalani karantina selama tujuh hari di hotel dan mengikuti tes PCR saat sampai di Qatar.

4. Kuwait

Sama seperti Qatar, otoritas Kuawait hanya menerima wisatawan mancanegara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau Johnson & Johnson. Bukti vaksinasi harus didaftarkan ke Kementerian Kesehatan Kuwait melalui aplikasi Immune, aplikasi ID Sipil Seluler, atau dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang menyertakan kode QR. Jika vaksinasi dosis lengkap sudah sudah lebih dari sembilan bulan, maka wisatawan tersebut tidak boleh masuk, kecuali mereka telah mendapatkan vaksin booster. Wisatawan juga harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif yang diambil dalam tempo 72 jam sebelum kedatangan. Setiap pelancong wajib menjalani karantina selama 10 hari. Masa karantina ini otomatis berakhir jika tes PCR saat tiba menunjukkan hasil negatif.

5. Bahrain

Semua traveler yang berusia 6 tahun ke atas harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Pelancong berusia 12 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi harus dikarantina selama tujuh hari di pusat karantina yang menjadi rujukan pemerintah atau tempat karantina yang disetujui.

Wisatawan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, namun tes PCR saat kedatangan menunjukkan hasil positif Covid-19, maka mereka harus menjalani karantina sampai sembuh. Sedangkan wisatawan yang belum divaksin wajib karantina selama 10 hari. Pelancong yang tidak mematuhi aturan ini terancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda.

(Kurniawati Hasjanah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement