Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan POM Beri Izin Molnupiravir untuk Pengobatan Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |11:36 WIB
 Badan POM Beri Izin Molnupiravir untuk Pengobatan Covid-19
Ilustrasi obat (Foto: Global times)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Molnupiravir pada Kamis, 13 Januari 2022. Obat Molnupiravir yang disetujui ini berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India.

Seperti diketahui, obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa usia 18 tahun ke atas. Obat ini diberikan pada pasien yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan tidak memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi Covid-19 berat.

 pasien Covid-19

Untuk dosisnya, Molnupiravir diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari. Selain Molnupiravir, Badan POM sebelumnya telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat Covid-19 diantaranya Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal dan Regdanvimab.

Molnupiravir dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD). Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd., India.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement